Selasa 12 Jan 2021 06:38 WIB

Saat PPKM, Disiplin Protokol Kesehatan Harus Ditegakkan

Check point yang pernah didirikan saat kebijakan PSBB tidak tampak

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin, Jakarta, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengikuti intruksi pemerintah pusat untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11-25 Januari 2020. Republika/Thoudy Badai.
Foto:

Tak ada check point

Pada hari pertama pemberlakuan PPKM, penumpang kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek mengalami penurunan sebesar 13 persen. Vice President Corporate Secretary PT KCI Anne Purba mengatakan, jumlah pengguna KRL pada Senin (11/1) pagi sebanyak 95.440 orang. Jumlah itu menurun dibandingkan Senin pekan lalu yang mencapai 109.297 orang.

Transjakarta juga membatasi jam operasional bus hingga pukul 20.00 WIB mulai Senin (11/1). Plt Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris mengatakan, kapasitas bus juga dibatasi maksimal 50 persen. Bus gandeng diisi maksimal 60 orang, 30 orang untuk bus sedang, 15 orang untuk bus kecil, dan lima orang untuk angkutan mikro.

Di Bandung, Jabar, tidak terdapat posko check point di wilayah perbatasan Kota Bandung untuk mengecek arus lalu lintas pengendara. Berdasarkan pantauan, pengendara yang melaju dari arah Kabupaten Bandung menuju Kota Bandung melaju dengan lancar tanpa hambatan.

Check point yang pernah didirikan di gerbang keluar Tol Kopo saat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak tampak. Aktivitas kendaraan roda dua dan empat pada pukul 09.30 WIB relatif berjalan normal seperti hari-hari biasa.

Kepadatan kendaraan di Jalan Kopo Cirangrang terjadi seperti pada hari biasanya. Namun, di Jalan Kopo Cirangrang, tepatnya di depan kompleks pergu dangan Bizpark terdapat belasan orang Satpol PP dan aparat kepolisian yang melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, ada 11 kabupaten/kota di Ja tim yang menerapkan PPKM. Selain WFO maksimal 25 persen, kegiatan belajar mengajar diharuskan dilakukan daring atau dari rumah. Semua jenjang pendidikan tidak diperkenankan mengadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, kepolisian menerjunkan ribuan personel gabungan untuk mengawasi PPKM. Perinciannya, personel Polri sebanyak 837 orang, TNI sebanyak 355 orang, dan jajaran dari Pemprov Jatim sebanyak 492 orang. (sapto andika candra/flori sidebang/muhammad fauzi ridwan/dadang kurnia, ed: mas alamil huda)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement