Selasa 12 Jan 2021 06:38 WIB

Saat PPKM, Disiplin Protokol Kesehatan Harus Ditegakkan

Check point yang pernah didirikan saat kebijakan PSBB tidak tampak

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin, Jakarta, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengikuti intruksi pemerintah pusat untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11-25 Januari 2020. Republika/Thoudy Badai.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin, Jakarta, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengikuti intruksi pemerintah pusat untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11-25 Januari 2020. Republika/Thoudy Badai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Total ada 73 kabupaten dan kota di Pulau Jawa-Bali yang menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari. PPKM ini diharapkan bisa menekan penularan Covid-19 yang situasinya kian mengkhawatirkan dengan terus naiknya angka positivity rate atau tingkat positif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan PPKM memang dicetuskan pemerintah pusat. Namun, kata dia, pelaksanaannya diatur kembali oleh masing-masing kepala daerah. "Catatan presiden, kedisiplinan yang harus ditegakkan dan kedisiplinan ini harus dengan operasi yustisi, baik dari Satpol PP, Polri, maupun TNI," kata Airlangga di Jakarta, Senin (11/1).

PPKM dilakukan oleh daerah yang memenuhi salah satu dari empat kriteria. Pertama, yakni tingkat kasus aktifnya di atas rata-rata nasional, tingkat kematian di atas angka nasional, tingkat kesembuhan di bawah angka nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) RS di atas angka nasional.

Sebanyak 73 kabupaten dan kota tersebut ada di tujuh provinsi. Selain DKI Jakarta, provinsi lainnya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, dan Bali. Airlangga meminta masyarakat mengurangi mobilitas dalam dua pekan ke depan.

Airlangga mewanti-wanti bahwa puncak lonjakan kasus Covid- 19 sebagai imbas dari libur akhir tahun akan terjadi dalam pekan ini atau pekan depan. Lonjakan ini, kata dia, hanya bisa ditekan kembali apabila masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan dan membantu pemerintah menyukseskan PPKM.

Pemprov DKI membatasi kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 25 persen terkait pembatasan yang dilakukan. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan operasional perkantoran melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Satpol PP juga akan melakukan pengawasan terhadap tempat usaha, seperti restoran dan kafe untuk memastikan bahwa tempat-tempat tersebut beroperasi melayani makan di tempat maksimal pu kul 19.00 WIB. Satpol PP DKI Ja karta menerjunkan ribuan personel untuk melakukan pengawasan atau patroli selama pelaksanaan PPKM. "Yang ditugaskan dari kami jumlahnya hampir 2.000 personel," kata Arifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement