Selasa 12 Jan 2021 11:14 WIB

Menkominfo Serukan Masyarakat Baca Kebijakan Privasi

Kemenkominfo telah bertemu dengan perwakilan Whatsapp soal kebijakan privasi.

Whatsapp (Ilustrasi). Whatsapp memperbarui kebijakan penggunaan layanannya.
Foto:

UU PDP akan memperkuat regulasi perlindungan data pribadi yang saat ini diatur dalam oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta Whatsapp menerapkan prinsip perlindungan data pribadi. Hal itu diungkapkan menyusul perubahan kebijakan privasi pada platform berbagi pesan tersebut.

"Masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," kata Johnny.

Kementerian pada Senin (11/1) bertemu dengan perwakilan Whatsapp/Facebook regional Asia Pasifik untuk membahas pembaruan kebijakan privasi. Pada pertemuan tersebut, Kominfo meminta informasi dari Whatsapp dan Facebook mengenai dasar dalam memproses data pribadi, mekanisme bagi pengguna untuk melakukan haknya, seperti menarik persetujuan dan beberapa hal lainnya yang menjadi perhatian publik.

Kominfo meminta Whatsapp untuk memproses data pribadi pengguna sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia. Whatsapp dan Facebook juga diminta untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi, dan memenuhi kewajiban lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement