Selasa 12 Jan 2021 04:36 WIB

Komisi III akan Rapat Soal Fit and Proper Test Kapolri

Komisi III DPR akan rapat soal rencana fit and proper test calon kapolri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi III DPR Herman Hery
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi III DPR Herman Hery

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR rencananya akan menggelar rapat internal pada Selasa (11/1). Salah satu agendanya adalah perencanaan uji kelayakan atau fit and proper test Kapolri penggantu Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada awal Februari mendatang.

"Akan dibicarakan adalah agenda-agenda dalam masa persidangan ini juga termasuk rencana fit and proper calon Kapolri," ujar Ketua Komisi III DPR Herman Hery saat dikonfirmasi, Senin (11/1).

Baca Juga

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima surat presiden terkait Kapolri pengganti Idham Azis yang akan pensiun pada awal Februari mendatang. Meskipun lembaga legislatif itu sudah tak lagi pada masa reses.

"Sampai hari ini DPR belum menerima surat dari presiden mengenai calon Kapolri," ujar Dasco.

DPR, kata Dasco, hingga saat ini masih berada dalam posisi menunggu. Jika Presiden Joko Widodo sudah mengirim nama yang akan menjadi Kapolri, DPR akan langsung melaksanakan mekanisme uji kelayakan atau fit and proper test.

"Kami dalan posisi menunggu saja dan apabila surat tersebut sudah sampai tentunya kami akan melakukan proses sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Dasco.

Ia juga mengatakan, DPR belum mengetahui informasi jadwal pengiriman surpres dari Jokowi. Termasuk nama calon Kapolri yang akan disodorkan untuk menggantikan Idham Azis.

"Tapi tentunya persiden akan menghitung mengenai persyaratan surat harus masuk sebelum batas waktu Kapolri yang sekarang pensiun, itu ada aturannya berapa hari," ujar Dasco.

Memasuki tahun baru 2021, Presiden Jokowi harus mengajukan pengganti Kepala Polri Jenderal Idham Azis. Idham Azis akan berusia 58 tahun pada 30 Januari 2021. Usia tersebut merupakan batas usia pensiun bagi anggota Polri. 

Artinya, sebelum tanggal tersebut, Presiden Jokowi sudah harus melantik kepala Polri baru. Jika proses di DPR membutuhkan waktu maksimal selama 20 hari, usulan presiden sudah harus diterima oleh DPR setidaknya pada 10 hari pertama bulan Januari. 

Ada sejumlah nama yang berpotensi mengisi posisi tersebut, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar. Lalu, ada nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kalemdiklat Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto.

BACA JUGA: Jika Waktu Sholat Subuh Terlewat, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement