Senin 11 Jan 2021 22:58 WIB

Kota Madiun Siap Terapkan PPKM Cegah Penyebaran Covid-19

Penerapan PPKM di Kota Madiun menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Suasana kawasan Balai Kota Madiun tanpa lampu penerangan jalan umum saat diberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (11/1/2021) malam. Pemkot Madiun memenerapkan PPKM antara lain dengan memadamkan lampu penerangan jalan umum di sejumlah kawasan mulai pukul 19.00, mengatur jam buka plaza hingga hingga pukul 19.00, dan rumah makan, warung, pedagang kaki lima, serta toko hingga pukul 21.00 guna pencegahan penularan COVID-19.
Foto: Antara/Siswowidodo
Suasana kawasan Balai Kota Madiun tanpa lampu penerangan jalan umum saat diberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (11/1/2021) malam. Pemkot Madiun memenerapkan PPKM antara lain dengan memadamkan lampu penerangan jalan umum di sejumlah kawasan mulai pukul 19.00, mengatur jam buka plaza hingga hingga pukul 19.00, dan rumah makan, warung, pedagang kaki lima, serta toko hingga pukul 21.00 guna pencegahan penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai upaya menekan kasus Covid-19 terutama di daerah setempat yang jumlahnya cukup tinggi. Wali Kota Madiun Maidi, Senin (11/1) malam mengatakan, penerapan PPKM di Kota Madiun tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Kota Madiun ditetapkan sebagai salah satu dari 11 daerah di Jatim yang wajib melaksanakan PPKM selama 11 hingga 25 Januari 2021," ujar Wali Kota Maidi dalam keterangannya saat kegiatan persiapan pemberlakuan PPKM di Balai Kota Madiun.

Baca Juga

Menurut dia, penetapan Kota Madiun sebagai salah satu daerah yang wajib melaksanakan PPKM berdasarkan pada kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Yakni, diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen).

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen), tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional (14 persen), dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Untuk itu, Pemkot Madiun mengeluarkan Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Adapun aturan ini juga didasari oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Adapun kebijakan yang diberlakukan untuk PPKM di Kota Madiun antara lain, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat di lingkup Pemkot Madiun.

Hal itu kecuali bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; BPBD; Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; Rumah Sakit Umum Daerah; UPT Puskesmas tetap melaksanakan WFO. Sedangkan, instansi pemerintah vertikal/ swasta/ BUMN/ BUMD/ lembaga pendidikan menerapkan WFH 75 persen atau sesuai kebutuhan pelayanan yang diperlukan dan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Namun, pada sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemkot Madiun juga menginstruksikan masyarakat untuk menunda kegiatan sosial budaya hajatan, resepsi pernikahan. Selanjutnya, juga diberlakukan pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, mal, dan warnet, game online sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kemudian, kegiatan atau aktivitas masyarakat di fasilitas umum dibatasi pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, kecuali PKL.

Berikutnya, kegiatan restoran, rumah makan, warung makan, PKL, toko modern, dan usaha sejenisnya sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk makan, minum di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat. Serta, dianjurkan untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang. Sedangkan, tempat hiburan malam, bioskop, kolam renang, tempat wisata air tutup 24 jam.

Untuk mencegah penularan Covid-19, Pemkot Madiun juga mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 dan Pendekar Waras di tingkat kecamatan dan kelurahan. Juga, memperkuat kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi atau karantina.

Pemkot Madiun juga meminta agar warga Kota Madiun tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari dan mengaktifkan kembali kampung tangguh di masing-masing kelurahan. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang masih tinggi di Kota Madiun.

"Agar peraturan ini dapat berjalan secara maksimal, Pemkot Madiun tetap melakukan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wali Kota Maidi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement