Senin 11 Jan 2021 19:17 WIB

Awasi PPKM, Satpol PP DKI Terjunkan 2.000 Personel

pengawasan itu fokus pada pelaksanaan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pun menerjunkan ribuan personel untuk melakukan pengawasan atau patroli selama pelaksanaan aturan tersebut.

"PSBB yang ditugaskan dari kami jumlahnya hampir 2.000 personel," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Senin (11/1).

Arifin menjelaskan, pengawasan itu fokus pada pelaksanaan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker. Kemudian, menjelang siang hari, para petugas akan memprioritaskan pengawasan pada kapasitas pekerja perkantoran di wilayah Ibu Kota.

Adapun Pemprov DKI membatasi kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor, jika menemukan operasional perkantoran melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

"Kami dorong laporkan kantornya bila tidak patuh yang sudah ditetapkan di luar sektor esensial harus 25 persen, esensial boleh 100 persen," ujarnya.

Selain itu, sambung Arifin, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap tempat usaha, seperti restoran dan kafe. Dia menuturkan, pengawasan itu untuk memastikan bahwa tempat-tempat tersebut beroperasi melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 19.00 WIB sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement