Senin 11 Jan 2021 14:28 WIB

Langgar Protokol Kesehatan, Waterboom Lippo Cikarang Disegel

Waterboom Lippo Cikarang disegel karena mengundang kerumunan warga, Ahad lalu.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Nora Azizah
Waterboom Lippo  Cikarang, Kabupaten Bekasi disegel petugas karena sebabkan kerumunan massa. Senin (11/1).
Foto: istimewa
Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi disegel petugas karena sebabkan kerumunan massa. Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi disegel oleh petugas gabungan dari kepolisian, Forkopimda, Kodim dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (11/1). Hal itu terjadi terkait video viral yang beredar di sosial media diskon harga tiket masuk ke Waterboom Lippo Cikarang pada Ahad lalu, yang hanya sebesar Rp 10.000 per orang.

"Iya, kemarin sudah dibubarkan aparat keamanan. Manajemen diperiksa di Polsek Ciksel (Cikarang Selatan)," kata Alamsyah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, saat dihubungi wartawan, Senin (11/1).

Baca Juga

Dia menyatakan, peristiwa kerumunan warga yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang merupakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pihaknya mengambil tindakan untuk menutup tempat tersebut. Polsek Cikarang Selatan memeriksa manajemen Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi terkait dengan kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi pada Minggu (10/1/2021).

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi mengatakan, terdapat dua orang dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang yang diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang sanksi pelanggaran kekarantinaan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.

Pihak kepolisian sudah memeriksa General Manager dan juga manager tiket dan dimintai keterangan terkait kerumunan yang ditetapkan dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018. Dia menerangkan, dirinya membubarkan kerumanan warga yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang karena pengunjung di tempat tersebut terlalu padat.

"Kenapa bisa padat, karena ada diskon gila-gilaan lah tiket masuknya itu yang tadinya Rp 95.000 menjadi Rp 10.000. Itu lah yang akhirnya bikin orang antusias ke waterboom gitu, dan itu dijualnya lewat online, kita tidak tahu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement