REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk petugas pelacak kontak atau contact tracer guna membantu penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Pengumuman tersebut disampaikan berdasarkan unggahan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui akun media sosial Instagram resminya @dinkesdki pada Senin (11/1).
"Petugas pelacak kontak yang terpilih akan menjalankan tugas sampai akhir bulan Maret 2021," tulis dalam unggahan akun tersebut.
Para petugas yang nantinya terpilih akan mendapatkan uang insentif harian sebesar Rp 360 ribu. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, yakni minimal lulusan D III bidang kesehatan.
Kemudian, calon petugas dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel, diutamakan berdomisili di Jabodetabek, serta bersedia bekerja di puskesmas selama delapan jam per hari. Lalu, para petugas juga bersedia ditempatkan di seluruh puskesmas Jakarta, dan melakukan pelacakan kontak erat di masyarakat.
Batas pendaftaran dan pengunggahan formulir para calon peserta paling lambat tanggal 12 Januari 2021 pukul 06.00 WIB. "Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk PDF ke tautan berikut: http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerGel3," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Rasyid Baswedan menyampaikan data terkini terkait penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Anies menyebutkan, kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota mencetak rekor tertinggi dengan 17.383 kasus sejak sembilan bulan terakhir.
"Angka 17 ribu ini adalah angka tertinggi yang pernah kita miliki," ujar Anies dalam konferensi pers virtual yang didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, Sabtu (9/1).