Senin 11 Jan 2021 00:51 WIB

Laksanakan PPKM, Kuningan Tutup Total Objek Wisata

Khusus untuk objek wisata, ditutup total pada 11 - 18 Januari 2021.

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengunjung menikmati suasana Telaga Biru Cirerem, Kecamatan Kaduela, Kuningan, Jawa Barat, Ahad (15/11/2020). Wisata Telaga Cirerem yang dikelola Bundes setempat terletak di lembah Gunung Ciremai dan merupakan salah satu tujuan wisata di Kabupaten Kuningan yang kian banyak diminati wisatawan.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Pengunjung menikmati suasana Telaga Biru Cirerem, Kecamatan Kaduela, Kuningan, Jawa Barat, Ahad (15/11/2020). Wisata Telaga Cirerem yang dikelola Bundes setempat terletak di lembah Gunung Ciremai dan merupakan salah satu tujuan wisata di Kabupaten Kuningan yang kian banyak diminati wisatawan.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Kabupaten Kuningan menjadi salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 – 25 Januari 2021. Untuk itu, sejumlah peraturan pun telah dibuat untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

‘’Pak Bupati sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/36/Huk tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan,’’ ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, kepada Republika.co.id, Ahad (10/1).

Baca Juga

Dalam surat edaran itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengeluarkan sejumlah instruksi. Di antaranya, membatasi usaha di bidang pariwisata. Khusus untuk objek wisata, ditutup total pada 11 - 18 Januari 2021.

Sedangkan pada 19 - 25 Januari 2021, dibuka khusus bagi wisatawan asal Kabupaten Kuningan. Bagi yang berasal dari luar Kabupaten Kuningan, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Selain objek wisata, hiburan malam/karaoke, bumi perkemahan dan glamping juga ditutup total pada 11 - 25 Januari 2021.

Sedangkan untuk kedai/rumah makan/restoran, jam operasional dibatasi dari pukul 07.00 - 20.00 WIB. Kapasitas makan di tempat pun maksimal sebesar 25 persen dari okupansi meja.

Sementara untuk hotel/penginapan, kapasitas maksimal sebesar 50 persen dari fasilitas layanan hotel/ penginapan.

Pembatasan jam operasional juga berlaku pada pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, rumah makan dan toko modern sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Acep pun menginstruksikan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Mereka pun harus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten.

‘’Surat edaran tersebut berlaku mulai 11 – 25 Januari 2021,’’ tandas Acep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement