Dalam siaran pers Sekretaris Wakil Presiden yang diterima Sabtu (9/1), Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh melaporkan kepada Wapres terkait proses sertifikasi halal Vaksin Sinovac yang telah diumumkan kepada publik setelah sebelumnya dilakukan sidang pleno Komisi Fatwa MUI pada Jumat (8/1). Menurutnya, proses sertifikasi ini telah melalui rangkaian kegiatan yang panjang sejak Agustus 2020 dengan melibatkan berbagai pihak seperti PT Biofarma, BPOM, dan Kementerian Kesehatan.
“Tanggal 15 Oktober 2020 Tim Komisi Fatwa MUI, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, bersama Kementerian Kesehatan, termasuk juga BPOM melakukan perjalanan ke Tiongkok untuk kepentingan auditing, (kemudian) pelaksanaan auditnya tanggal 2 sampai 5 November 2020,” katanya.
Hingga akhirnya, lanjut Asrorun, pada Januari 2021 dilakukan proses-proses pendalaman baik pendalaman internal oleh Tim Auditor maupun rapat-rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pendalaman pada aspek syar’i-nya, Rapat Komisi Fatwa berkesimpulan bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. ini hukumnya halal dan suci,” ungkapnya.
Adapun terkait aspek ketoyyibannya, menurut Asrorun, Komisi Fatwa juga menetapkan mengenai kebolehan atau tidak penggunaan vaksin ini bergantung kepada hasil kajian dari BPOM.
“Fatwa utuhnya tetap akan dikeluarkan setelah BPOM mengeluarkan keputusannya,” katanya.