REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan vaksinasi vaksin Covid-19 masih harus menunggu izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu disampaikan Ma'ruf, saat menerima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait laporan fatwa halal vaksin Sinovac.
"Saya tegaskan meskipun telah mendapatkan fatwa halal dari MUI, kebolehan penggunaan vaksin Sinovac masih tergantung izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujar Ma'ruf melalui akun instagram resminya @kyai_marufamin, Sabtu (9/1).
Namun, Ma'ruf, atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas respon cepat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal vaksin Sinovac. Ia mengatakan, MUI selama ini telah mengeluarkan fatwa-fatwa yang mendukung penanganan covid-19.
"Mulai dari penanganan ibadah, cara ibadah, dampai pengurusan jenazah yang terkena covid-19. Dan, baru saja menyatakan MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Sinovac itu suci dan halal," ujarnya.
Ma'ruf berharap proses vaksinasi covid-19 dapat berjalan dengan baik dan lancar pelaksanaannya. Sebab, kelancaran akan menjadi faktor penentu keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 dan segala dampaknya, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, dan sosial.
"Saya juga mengingatkan selain proses vaksinasi, penerapan protokol kesehatan juga harus tetap dijalankan dengan disiplin," ungkap Ma'ruf.