Ahad 10 Jan 2021 05:33 WIB

PTUN Jakarta Batalkan Keppres Jokowi, Dradjad: Terima Saja

Presiden Jokowi disarankan menerima saja keputusan PTUN Jakarta

Mantan Komisioner KPAI bidang kesehatan dan Napza - Sitti Hikmawaty
Foto:

Kepada Dr Hikmawatty, Dradjad menyarankan ke depannya lebih berhati-hati dalam menjawab wawancara. Pejabat publik memang wajib memastikan sikap, ucapan dan tindakannya itu benar dan pas.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan eks anggota KPAI Dr. Sitti Hikmawatty. Dalam putusannya, PTUN Jakarta meminta Presiden Joko Widodo selaku tergugat untuk mencabut Keppres tentang pemberhentian tidak hormat anggoa KPAI periode 2017-2022 Sitti Hikmawaty.

Putusan dengan perkara nomor: 122/G/2020/PTUN-JKT., yang disampaikan secara elektronik pada tanggal 7 Januari 2020 tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Dr. Sitti Hikmawatty selaku penggugat untuk seluruhnya. Isi Putusan itu di antaranya; 1) Menyatakan batal Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020, 2) Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan tersebut, 3) Mewajibkan Tergugat merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan,harkat dan martabat seperti semula sebagai anggota KPAI, 4) Menghukum Tergugat membayar biaya perkara Rp422.000.

Dr. Sitti Hikmawatty yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden RI (Tergugat) melalui Kepres Nomor: 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota KPAI Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020 atas nama Dr. Sitti Hikmawaty, M.Pd., (sebagai Objek Sengketa) dinyatakan batal oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai oleh Danan Priambada, S.H., M.H., dan Bambang Soebiyantoro, S.H., M.H., serta Akhdiat Sastrodinata, S.H., M.H., masing-masing sebagai anggota.

BACA JUGA: Video Detik-Detik Penemuan Puing Pesawat Sriwijaya Air di Pulau Seribu

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement