Ahad 10 Jan 2021 00:03 WIB

Soal Preperadilan, Kuasa Hukum HRS: Sudah yang Terbaik

Rencananya, putusan akan dibacakan pada Selasa, 12 Januari 2021.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Soal Preperadilan, Kuasa Hukum HRS: Sudah yang Terbaik. Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Soal Preperadilan, Kuasa Hukum HRS: Sudah yang Terbaik. Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamil Pasha mengatakan sidang praperadilan telah berproses selama lima hari berturut-turut. Ia juga telah melakukan yang terbaik dalam persidangan tersebut.

Rencananya, putusan akan dibacakan pada Selasa, 12 Januari 2021, pukul 14.00 WIB. "Tim kuasa hukum sudah berupaya melakukan yang terbaik, mohon doa dari sahabat sekalian agar permohonan praperadilan tersebut dikabulkan seluruhnya dalam putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan bapak Akhmad Sahyuti," ujar Kamil Pasha dalam pesan singkatnya, Sabtu (9/1).

Baca Juga

Kamil berharap, dengan dikabulkan permohonan seluruhnya maka penetapan tersangka atas IB HRS terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Wilayah, dan Pasal 216 KUHP dibatalkan, HRS bisa dikeluarkan dari penahanan.

"Mudah-mudahan Allah SWT ridha dengan perjuangan kita, serta mengabulkan doa kita semua, aamiin," katanya.

Kamil mengaku sangat yakin hakim tunggal tersebut dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya. Mengingat timnya sudah menyampaikan bukti-bukti yang akurat tentang kecacatan proses hukum. Kecacatan itu sangat nampak dalam penetapan tokoh Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk kepada hakim. Bukannya kami takabur untuk mendahului kehendak Allah tapi kami optimistis permohonan kami dikabulkan," kata Kamil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement