Sabtu 09 Jan 2021 01:54 WIB

Satgas Perpanjang dan Perketat Aturan Perjalanan

Perpanjangan dimaksud untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

Tenaga medis melakukan pengambilan sampel saat rapid tes antigen. ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tenaga medis melakukan pengambilan sampel saat rapid tes antigen. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri yang Surat Edarannya berakhir pada hari ini, Jumat (8/1).  Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan COVID-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.  

Baca Juga

Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo menjelaskan perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain. “Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut,” ujar Doni.

Perjalanan ke Bali

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam. Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement