Sabtu 09 Jan 2021 00:25 WIB

KPK Ingestigasi Pertemuan Penyuap dan Edhy Prabowo

KPK juga mengonfirmasi soal aktivitas PT DPP terkait perizinan ekspor benih lobster. 

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (Sjt). Sjt merupakan penyuap tersangka penetapan ekspor benih lobster Edhy Prabowo (EP) yang juga merupakan bekas menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka SJT dengan EP selaku menteri KKP yang membicarakan masalah pengajuan ijin ekspor oleh PT DPP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (8/1).

Pemeriksaan SJT dilakukan pada Kamis (7/1). Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi soal aktivitas PT DPP terkait perizinan ekspor benih lobster di KKP dalam pemeriksaan tersebut.

Dia mengatakan, tim penyidik juga mengonfirmasi mengenai dugaan adanya pemberian uang dari tersangka SJT kepada EP. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF) terkait pengurusan perijinan dan pengiriman benih lobster di KKP.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. Lembaga antirasuah itu juga mengamankan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) sebagai penyuap.

KPK juga menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement