REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya mengungkap penyelundupan enam kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia. Enam kilogram sabu yang diamankan Polda Jatim tersebut berasal dari dua kasus yang berbeda.
Dari dua kasus tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka, yakni Sanidin, Abidin, Siti Khotijah, dan Deddy Syahputra. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, keempat tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda.
Gatot menjelaskan, pada kasus pertama, jajaran Polda Jatim menangkap tersangka Deddy Syahputra yang hendak mengirim sabu yang didapatnya dari Malaysia menuju Madura. Sabu tersebut disimpan Deddy di salah satu hotel di Surabaya.
"Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan sistem ranjau. Anggota meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka Deddy serta mengamankan barang bukti sabu 2.240 gram yang ada di dalam dua tas ransel warna hitam," kata Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (8/1).
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat menambahkan, kasus berikutnya diungkap berdasarkan hasil kerja sama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya. Pihaknya mendapat laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak terkait adanya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dimasukkan dalam termos. Penyelundupan itu akhirnya digagalkan setelah terjaring X-Ray.
"Dari laporan itu akhirnya dikembangkan dan mengamankan dua tersangka yaitu Sanidin dan Abidin," ujarnya.
Hanny menyampaikan, tersangka Sanidin dan Abdin ditangkap di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura pada 7 Desember. Dari tersangka Sanidin dan Abidin, jajaran Polda Jatim kembali menyita 2.040 gram sabu. Di hari yang sama, lanjut Hanny, pihaknya kembali menangkap satu tersangka, yaitu seorang ibu rumah tangga bernama Siti Khotijah.
Siti Khotijah dibekuk di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, dengan barang bukti sabu seberat 2.029 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto memgungkapkan, barang haram yang diamankan pihaknya diselundupkan dari Malaysia menggunakan jasa pengiriman. Penyelundupan barang haram tersebut digagalkan setelah terdeteksi X-Ray. Pihaknya pun langsung melaporkan ke Polda Jatim untuk dikembangkan.
"Itu berkat analisis X-Ray teman-teman kemudian dicurigai dan terbukti. Kemudian bukti itu kami serahkan ke Polda Jatim. Sepanjang 2020 kita menggagalkan penyekundupan 48 kilogram sabu," kata Aris.