REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pembebasan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dilakukan dengan pengamanan ekstra terkait dengan protokol kesehatan. Pengamanan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti menjelaskan, pihak keluarga melalui tim pengacara meminta serah terima Abu Bakar Baasyir dilakukan lebih pagi, yakni sekitar pukul 05.30 WIB, untuk menghindari terjadinya kerumunan. Sebelumnya, Kalapas Gunung Sindur, Mujiarto sempat menyampaikan penjemputan Abu Bakar Baasyir akan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
“Permintaan dari pihak keluarga melalui tim pengacara untuk dilakukan lebih pagi untuk menghindari terjadinya kerumunan. Kan Bapak Baasyir ini umurnya sudah lanjut usia (lansia), 82 tahun. Dan risiko terpapar Covid sangat besar,” ujar Rila kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Jumat (8/1).
Meski demikian, Rika mengatakan, saat dibebaskan Abu Bakar Baasyir dalam kondisi sehat. Hasil dari rapid test antigennya pun menunjukkan hasil negatif.