Jumat 08 Jan 2021 07:00 WIB

Penghapusan Premium, Menteri ESDM: Dilakukan Bertahap

Langkah ini dalam rangka menjalankan Paris agreement soal menekan angka emisi.

Rep: Intan Pratiwi / Red: Agus Yulianto
Menteri ESDM Arifin Tasrif
Foto:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengatur ketentuan bahan bakar melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017. Lewat aturan ini, bensin mesti memiliki research octane number (RON) minimal 91. Artinya, BBM Premium dan Pertalite tidak masuk dalam kategori tersebut. Sebab, Premium memiliki RON 88 dan Pertalite memiliki RON 90.

Dia bilang, pihaknya berupaya mengurangi CO2 terkait pemakaian energi. Maka dari itu, pihaknya akan menjalankan program tersebut secara bertahap dengan strategi khusus.

 

"Kita juga mempunyai target berapa juta ton CO2 yang harus kita kurangi dan tentu saja ini terkait pemakaian-pemakaian energi kita, untuk itu lah memang program ini akan secara bertahap kita laksanakan dengan juga strategi-strategi khusus yang memang harus diambil," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement