Diketahui, Polda Metro Jaya sudah menjerat tiga orang pelaku pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction atau PCR yang sempat viral di media sosial. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku MFA ditangkap di Bandung, Jawa Barat, EAD ditangkap di Bekasi dan MAIS diamankan petugas di Bali.
"Telah diamankan tiga orang tersangka sebagai pemilik atau yang menguasai akun Instagram @hanzdays dan @erlanggs serta orang yang pertama melakukan edit surat keterangan swab PCR Bumame Farmasi palsu," ujar Yusri.