REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi akan kembali menjalani persidangan atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, Rohadi merupakan terpidana perkara suap pengurusan perkara di PN Jakut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Rohadi telah dinyatakan lengkap. Artinya, dalam waktu dekat, Rohadi akan kembali menjalani persidangan.
"Persidangan bertempat di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung. Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Rohadi kepada tim JPU. Sebelumnya, berkas perkara dengan sangkaan gratifikasi dan TPPU telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Ali menambahkan, karena berstatus narapidana, Rohadi tidak ditahan oleh Jaksa Penuntut. Saat ini, Rohadi sedang menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin atas perkara suap.
Jaksa Penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rohadi. Nantinya, berkas perkara dan surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Jakarta," terang Ali.
Dalam melengkapi berkas perkara, tim penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 314 orang saksi. Beberapa saksi itu merupakan para pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh Rohadi dari hasil korupsi.