Kamis 07 Jan 2021 22:09 WIB

Saksi Sebut Ponselnya Diminta Pinangki Agar tak Disita Jaksa

Rahmat merupakan sosok yang mengenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengusaha Rahmat mengakui telepon genggamnya diminta oleh Pinangki Sirna Malasari agar tak disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut diakui Rahmat saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra  atau Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (7/1).

Diketahui, Rahmat merupakan sosok yang mengenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra. Pengakuan Rahmat berawal saat Jaksa Agung M Yusuf Putra menanyakan kepada Rahmat apakah ponselnya pernah diminta oleh Pinangki.

Baca Juga

"Saksi mengatakana bahwa ponsel saksi diminta oleh Pinangki, kapan?" tanya jaksa kepada Rahmat.

"Tanggal 10 Agustus 2019 (ponsel Rahmat diminta oleh Pinangki)," ujar Rahmat.

"Sekarang posisi ponsel masih di Pinangki?" cecar Jaksa.

"Belum dikembalikan ke saya," kata dia.

Mendengar jawaban Rahmat, jaksa kemudian mencecar alasan Pinangki meminta ponsel Rahmat. Menurut Rahmat, Pinangki meminta ponselnya agar tak dijadikan barang bukti oleh tim penyidik Kejagung.

"Kata Pinangki, dari pada HP kamu dista Kejaksaan, sudah (dipegang) sama saya saja," kata Rahmat mengulang permintaan Pinangki.

Rahmat mengatakan, tim penyidik Kejagung juga sudah menyita alat komunikasi dirinya. Namun, yang disita bukan ponsel yang diminta oleh Pinangki.

"Beda (ponsel yang disita)," kata Rahmat.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa pada Rabu (6/1), Pinangki, mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia juga memohon agar penuntut umum berbelas kasihan kepada dirinya.

"Dan mohon belas kasihan Yang Mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih 4 tahun, bapak saya sakit, " ujar Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).

"Saya menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi kayak begini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Saya tidak tahu lagi mesti gimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi, " tambah Pinangki.

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement