Kamis 07 Jan 2021 20:25 WIB

Satgas: Pembatasan Kegiatan Bisa Diikuti Sanksi oleh Pemda

Masyarakat diminta mengurangi mobilitas di luar rumah selama dua pekan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Gita Amanda
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, demi menegakkan kedisplinan masyarakat selama periode PPKM ini, pemerintah daerah bisa membuat aturan mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Foto: BNPB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, demi menegakkan kedisplinan masyarakat selama periode PPKM ini, pemerintah daerah bisa membuat aturan mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diminta mengurangi mobilitas di luar rumah selama dua pekan, dimulai Senin (11/1) depan. Selama dua pekan, hingga 25 Januari 2021, pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) demi menekan angka penularan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, demi menegakkan kedisplinan masyarakat selama periode PPKM ini, pemerintah daerah bisa membuat aturan mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan. Pemda bisa mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Baca Juga

"Secara birokrasi pemerintah pusat memiliki otoritas untuk membuat pedoman yang bisa diterapkan dan dikembangkan pemda termasuk bentuk sanksi bagi pelanggar yang sesuai Inpres 6 tahun 2020," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (7/1).

Wiku menambahkan, penerapan PPKM tidak hanya menyasar masyarakat saja. Pemerintah pun, ujarnya, punya kewajiban untuk meningkatkan upaya penanganan Covid-19 yang linear dengan kepatuhan masyarakat menaati protokol kesehatan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan.

"Pelaksanaannya tidak hanya terkait pembatasan mobilitas namun juga peningkatan konsistensi terhadap upaya penanganan covid lainnya yang termaktub dalam instruksi mendagri poin kelima," kata Wiku.

Dalam poin kelima Inmendagri tersebut, memang disebutkan bahwa pemerintah daerah perlu meningkatkan kemampuan tracking (pelacakan), sistem dan manajemen tracing (penelusuran), dan perbaikan treatment (perawatan). Namun, tidak ada poin yang menyebutkan peningkatan testing atau kapasitas pemeriksaan spesimen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement