REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Pemerintah Kota Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di masa pandemi Covid-19 yang disesuaikan dengan keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis (7/1), mengatakan PKM harus kembali diperketat dan disesuaikan dengan kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat. "Kami akan implementasikan. Beberapa hal sudah diatur dalam PKM. Dalam satu hingga dua hari ini revisi sudah bisa ditandatangani," katanya.
Ia menuturkan beberapa penyesuaian yang dilakukan, di antaranya pemberlakuan bekerja dari rumah untuk ASN, operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan, hingga pembatasan fasilitas umum serta kegiatan sosial budaya. "Saat ini pemberlakuan sistem kerja ASN di lingkungan Pemkot Semarang masih 50 persen bekerja dari rumah," katanya.
Mulai 11 Januari, akan diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah untuk PNS dan non-PNS tersebut. Sementara untuk jam operasional pusat perbelanjaan akan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Adapun restoran, tempat hiburan, serta PKL, kata dia, akan dibatasi jam bukanya hingga pukul 21.00 WIB. "Khusus tempat makan ini fokus pembatasan pada kapasitas maksimal 50 persen, disesuaikan dengan kondisi di lapangan," katanya.
Dalam revisi PKM tersebut, lanjut dia, berbagai kegiatan seminar, dialog, serta diskusi yang digelar secara offline diminta untuk ditunda penyelenggaraannya.
Untuk pernikahan, lanjutnya, tetap diizinkan, namun hanya sebatas pelaksanaan akad nikah dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Berkaitan dengan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi, ia meminta masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang baik. "Hindari kegiatan di luar rumah yang tidak perlu," katanya.