Kamis 07 Jan 2021 13:52 WIB

Tito Terbitkan Instruksi Mendagri Pembatasan Kegiatan

Tito terbitkan Instruksi Mendagri tentang pembatasan kegiatan untuk pencegahan Covid.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Mendagri Tito Karnavian
Foto:

Pengaturan pemberlakuan pembatasan yang dimaksud antara lain tempat/kerja perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen diikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Termasuk juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen disertai pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kapasitas restoran dibatasi untuk makan/minum di tempat 25 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kegiatan konstruksi diizinkan tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, termasuk pula mengizinkan kegiatan tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan berlaku mulai 11- 25 Januari 2021. Tito meminta para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala, harian, mingguan dan bulanan.

"Untuk melakukan pembatasan dan upaya upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement