Kamis 07 Jan 2021 12:40 WIB

Menko Airlangga: Bali Terbitkan Regulasi PSBB, DKI Menyusul

PSBB ketat di Jawa dan Bali berlaku pada 11-25 Januari 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah direspons sejumlah daerah. Respons daerah ini diantaranya dari Pemprov Bali yang menerbitkan regulasi dan Pemprov DKI Jakarta yang akan menerbitkan regulasi pada hari ini, Kamis (7/1).

"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah baik pergub maupun perkada(peraturan kepala daerah),"kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (7/1).

Baca Juga

Menurut dia, Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan PSBB 11-25 Januari 2021. Begitu juga provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga didorong penerbitan regulasi turunan yang regulasinya sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

Selain regulasi, lanjut dia, pihaknya juga mendorong optimalisasi keterlibatan satuan polisi pamong praja untuk menjaga kedisiplinan masyarakat. Saat ini, kata dia, klaster Covid-19 tidak hanya di perkantoran tapi sudah ada di sejumlah tempat mulai dari pasar hingga lingkungan rumah tangga.

Dalam kesempatan itu, ia meminta masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan termasuk tetap berada di rumah kecuali kepentingan mendesak. "Kalau tidak perlu, ya di rumah, tidak perlu berplesir ke tempat umum, itu ditutup semua. Yang esensial saja, yang diperlukan saja dan transportasi publik juga tetap beroperasi," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement