Rabu 06 Jan 2021 18:41 WIB

Pemprov Jatim Tunggu Edaran PSBB Jawa-Bali

Pengetatan kegiatan PSBB mulai berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021. 

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak tentang perkembangan Covid-19.
Foto:

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali. Pengetatan kegiatan ini mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Menteri Koodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembatasan kegiatan tersebut diterapkan di provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan.

Parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tiga persen; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yakni 82 persen; tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yakni sekitar 14 persen; dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Berikut wilayah yang kembali mengalami pengetatan kegiatan sosial:

DKI Jakarta : Seluruh wilayah Jakarta

Jawa Barat : Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupateng Bandung Barat, Kabupaten Cimahi

Banten : Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Jawa Tengah : Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya. 

DI Yogyakarta : Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur : Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

Bali : Denpasar dan Kabupaten Badung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement