Rabu 06 Jan 2021 18:35 WIB

Tim Pengacara Rizieq Shihab Optimistis Menang Praperadilan

Tim pengacara Habib Rizieq Shihab optimistis hakim kabulkan permohonan praperadilan.

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Bayu Hermawan
Kamil Pasha (tengah)
Foto:

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Hengki yang menjadi kuasa termohon, mengatakan, hak tim advokasi Habib Rizieq mengumbarkan segala macam bukti ke hakim praperadilan. Karena menurutnya, apapun bukti-bukti yang disorongkan pemohon, tak relevan dibawa ke hakim tunggal praperadilan. 

Ia menilai jika menyangkut soal pembuktian atas sangkaan, semestinya dihadirkan pada tahap sidang pembuktian di pengadilan umum.

"Yang bagi kami termohon (kepolisian), silakan saja. Tetapi sesuai mekanisme yang ada, keberatan pemohon dalam praperadilan itu kan menyampaikan alasan-alasan terkait penetapan tersangka. Tetapi yang disampaikan pemohon itu kan sudah masuk ke materi perkara," jelas Hengki di PN Jaksel, Rabu (6/1).  

Namun, kata Hengki, mekanisme praperadilan, tetap mewajibkan pihak kepolisian, menjawab dalil-dalil, dan bukti-bukti yang disampaikan itu, kepada hakim tunggal. "Tentu kita sebagai termohon, akan memberikan tanggapan juga," ucapnya.

Hengki menambahkan, dari pihak kepolisian, pun akan mengajukan alat-alat bukti berupa dokumen, maupun surat-surat dari hasil penyidikan, yang diajukan sebagai sanggahan. Termasuk kata dia, pihaknya akan mengajukan saksi-saksi dari penyelidikan, dan penyidikan, untuk dihadirkan ke muka hakim tunggal, sebagai penguat penolakan, atas permohonan praperadilan Habib Rizieq. 

"Hari Jumat (8/1) saksi-saksi dari kita juga akan kita hadirkan. Jumlahnya sesuai kebutuhan saja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement