Rabu 06 Jan 2021 17:07 WIB

PSBB Jawa-Bali, Ariza: Sejalan dengan Rencana DKI

Ariza berharap pengetatan di Bodetabek sejalan dengan kebijakan di DKI.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza merespons keputusan pemerintah pusat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PSBB di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Ariza mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyambut baik keputusan itu karena memang sudah berencana akan melakukan pengetatan.

Menurut Ariza, keputusan pemerintah pusat dalam mengeluarkan kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat sejalan dengan keinginan Pemprov DKI. “Kemarin Pak Gubernur (Anies Baswedan) juga sudah memimpin dan bahkan juga sudah mengarahkan intinya akan ada pengetatan di DKI Jakarta,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1).

Baca Juga

Dalam rapat yang digelar bersama antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat, ia mengatakan, telah disampaikan mengenai perkembangan terkini di Ibu Kota seperti kondisi fasilitas dan dampak pascalibur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Ia mengatakan, Pemprov DKI juga berharap pemerintah kota penyangga Ibu Kota, yakni Jawa Barat dan Banten, bisa membuat kebijakan yang sejalan. Misalnya, Ariza mencontohkan, kebijakan pembatasan jam operasional dan tempat yang diizinkan untuk dibuka.

Ariza mengutarakan ini karena pengalaman sebelumnya, yakni ketika Pemprov DKI melarang restoran untuk beroperasi, tetapi pemerintah di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) tidak melakukan hal yang sama. Akibatnya, masyarakat Ibu Kota bepergian ke wilayah-wilayah tersebut hanya untuk makan di restoran dan kembali lagi ke Jakarta.

 

“Kami minta kepada pemerintah pusat dan pimpinan daerah untuk ada integrasi lebih baik dan optimal lagi dengan Jawa Barat-Banten, khususnya Bodetabek. Kalau bisa kebijakannya seiring DKI Jakarta tentan batasan jam operasional, unit-unit mana yang dibuka," kata Ariza.

"Kami ingin minta periode PSBB-nya disamakan 14 hari sehingga semua kebijakan yang kita ambil bersama terkendali,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Pengetatan kegiatan yang diputuskan oleh pemerintah tersebut, yaitu:

  1. Pembatasan tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
  3. Di sektor esensial terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  4. Pembatasan jam bukan dari kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.
  5. Makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
  6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  8. Fasum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  9. Pengaturan kapasitas dan jam operasional moda transportasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement