Rabu 06 Jan 2021 17:04 WIB

Soal Rekening FPI, PPATK Belum Bisa Pastikan Kapan Selesai

PPATK tidak punya target tertentu untuk selesaikan analisis rekening FPI. 

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Bank BCA
Foto:

Sebelumnya, Ormas FPI yang berdiri sejak tahun 1998 itu telah dibubarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat kementerian dan lembaga. Pemerintah resmi melarang FPI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada Rabu (29/12).

 

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD, menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement