Rabu 06 Jan 2021 14:40 WIB

Rekening FPI Dibekukan, Kuasa Hukum HRS: Bawa Santai Saja

Kuasa Hukum HRS mengatakan tak tahu berapa jumlah rekening FPI yang dibekukan PPATK.

Rep: Haura Hafizhah  / Red: Bayu Hermawan
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI, Aziz Yanuar mengatakan saat ini masih menunggu keputusan dari para ulama dan tokoh senior Front Pembela Islam (FPI) terkait langkah selanjutnya setelah rekening FPI dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aziz juga mengaku tak tahu berapa jumlah rekening yang dibekukan oleh PPATK.

"Untuk perkembangan lebih lanjut nanti menunggu keputusan para ulama dan tokoh senior. Masih sedang didiskusikam untuk langkah selanjutnya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/1).

Baca Juga

Kemudian, ia mengaku tidak tahu berapa jumlah rekening yang dibekukan oleh PPATK. "Saya tidak tahu. Ya dampak dari pembekuan rekening FPI dibawa santai saja," katanya.

Sebelumnya diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pembekuan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya. PPATK telah mendapatkan laporan dari penyedia jasa keuangan berupa 59 berita acara, terkait pembekuan rekening FPI dan afiliasinya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement