REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI, Aziz Yanuar mengatakan saat ini masih menunggu keputusan dari para ulama dan tokoh senior Front Pembela Islam (FPI) terkait langkah selanjutnya setelah rekening FPI dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aziz juga mengaku tak tahu berapa jumlah rekening yang dibekukan oleh PPATK.
"Untuk perkembangan lebih lanjut nanti menunggu keputusan para ulama dan tokoh senior. Masih sedang didiskusikam untuk langkah selanjutnya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/1).
Kemudian, ia mengaku tidak tahu berapa jumlah rekening yang dibekukan oleh PPATK. "Saya tidak tahu. Ya dampak dari pembekuan rekening FPI dibawa santai saja," katanya.
Sebelumnya diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pembekuan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya. PPATK telah mendapatkan laporan dari penyedia jasa keuangan berupa 59 berita acara, terkait pembekuan rekening FPI dan afiliasinya.