Rabu 06 Jan 2021 14:36 WIB

Menkes: Nakes Sudah Letih Tangani Pandemi

Tenaga kesehatan saat ini sudah semakin letih menangani dan menghadapi pandemi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, para tenaga kesehatan saat ini sudah semakin letih menangani dan menghadapi pandemi Covid-19. Kondisi perkembangan kasus yang semakin meningkat saat ini membuat kapasitas rumah sakit semakin penuh dan tenaga kesehatan semakin bekerja keras.

Even sebelum mulai liburan kondisi rumah sakit sudah lumayan penuh. Beberapa sangat penuh dan tenaga kesehatan kita juga sudah cukup lama dan cukup letih menangani pandemi Covid-19 ini,” ujar Budi Gunadi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1).

Ia menjelaskan, setelah masa libur panjang, kasus aktif tercatat selalu mengalami kenaikan antara 30-40 persen. Semakin tingginya kasus aktif ini memberikan tekanan kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan yang ada.

Apalagi, saat ini tercatat sudah lebih dari 500 tenaga kesehatan meninggal dunia selama pandemi Covid-19. Karena itu, ia meminta agar masyarakat dan seluruh pihak turut membantu menjaga kondisi ini dengan menerapkan protokol kesehatan dan juga mengurangi mobilitas kegiatan.

“Saya minta tolong. Kita bantu mereka, lindungi mereka, kita jaga mereka dengan mengurangi mobilitas dalam dua minggu mulai 11 Januari. Sudah cukup 500 orang wafat, jangan lebih banyak lagi,” tambah Budi.

Pemerintah pun telah menerapkan pembatasan kegiatan sosial secara terbatas di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari. Pembatasan tersebut meliputi pengetatan kegiatan di tempat kerja, kegiatan belajar mengajar secara daring, pembatasan jam operasional di tempat umum, pembatasan kapasitas di tempat ibadah, hingga pengaturan kapasitas dan jam operasional moda transportasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement