Rabu 06 Jan 2021 15:15 WIB

Epidemiolog: Tak Perlu Ragu Jalani Vaksin Covid

Vaksin merupakan ikhtiar dalam upaya untuk menanggulangi penyakit.

Tenaga kesehatan menunjukkan pesan singkat penerima vaksin di RSIA Tambak, Jakarta, Selasa (5/1). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada penerima vaksin Covid-19 gelombang pertama yang dikhususkan untuk tenaga kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan menunjukkan pesan singkat penerima vaksin di RSIA Tambak, Jakarta, Selasa (5/1). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada penerima vaksin Covid-19 gelombang pertama yang dikhususkan untuk tenaga kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ahli epidemiologi dari Universitas Hasanuddin Prof Ridwan Amiruddin mengemukakan bahwa hasil uji klinis menunjukkan penggunaan vaksin Covid-19 tidak menimbulkan efek samping yang signifikan. Karena itu warga tidak perlu ragu untuk menjalani vaksinasi.

"Tidak perlu ragu karena ini ikhtiar yang baik dan tidak akan menimbulkan efek samping signifikan," katanya di Makassar, Rabu, menanggapi munculnya keraguan di kalangan masyarakat untuk menjalani vaksinasi Covid-19.

Baca Juga

Ridwanmengemukakan bahwa vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar mengendalikan penularan penyakit yang sudah lama dilakukan dan contoh keberhasilannya sudah banyak. Salah satu contoh keberhasilan vaksin adalah dalam penanggulangan polio.

"Ini bermanfaat bagi kita semua," kata Ridwan, yang menjabat sebagai Ketua Tim Konsultan Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin itu mengatakan bahwa vaksin Covid-19 yang akan disediakan oleh pemerintah sudah melalui uji klinis. Vaksin tersebut, kata ia, akan digunakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Majelis Ulama Indonesia memastikan manfaat, keamanan, dan kehalalannya.

Ia menjelaskan bahwa penerima vaksin Covid-19 harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain berusia 18 sampai 59 tahun serta tidak memiliki riwayat penyakit penyerta seperti diabetes, penyakit jantung, hipertensi, penyakit ginjal, stroke, hepatitis kronis, dan penyakit auto-imun.

BACA JUGA: Risma VS Anies: Perang Isu di Kolong Jembatan Jakarta-Surabaya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement