Rabu 06 Jan 2021 14:40 WIB

Rekening FPI Dibekukan, Kuasa Hukum HRS: Bawa Santai Saja

Kuasa Hukum HRS mengatakan tak tahu berapa jumlah rekening FPI yang dibekukan PPATK.

Rep: Haura Hafizhah  / Red: Bayu Hermawan
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri)
Foto:

Dalam keterangan resminya, Selasa (5/1), PPATK menyebutkan bahwa, langkah ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

 "Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ujar Ketua  Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement