Rabu 06 Jan 2021 13:34 WIB

Tekan Covid-19, Pemerintah Perketat Kegiatan Masyarakat

Pembatasan yang diperketat dilakukan mulai 11 Januari hingga 25 Januari.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1).

Pengetatan kegiatan yang diputuskan oleh pemerintah tersebut, yaitu:

1. Pembatasan tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Di sektor esensial terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan jam bukan dari kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement