JAKARTA — Kepolisian mempertahankan dalil penghasutan dalam Pasal 160 KUH Pidana sebagai landasan menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam sidang preperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/12). Sementara, pengacara HRS menyatakan alasan yang disampaikan para kuasa hukum Polri itu melenceng dari norma hukum. Dalam memori...
Berita Lainnya