REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat secara virtual pada Selasa (5/1). Jokowi menyerahkan 584.407 sertifikat untuk masyarakat di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota.
"Penyerahan sertifikat hak atas tanah ini adalah komitmen yang sudah berulang kali saya sampaikan, komitmen pemerintah untuk terus mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia," ujar Jokowi saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi mengatakan, dengan kepemilikan sertifikat tanah ini akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Percepatan penerbitan sertifikat tanah ini dilakukan untuk mengurangi sengketa tanah yang sering kali terjadi di berbagai daerah.
Karena itu, dalam beberapa tahun terakhir ini, ia memberikan target khusus kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menerbitkan sertifikat dalam jumlah yang besar tiap tahunnya. "Kita enggak bisa bekerja seperti yang lalu-lalu. Nyatanya BPN sekarang bisa melakukan dalam jumlah yang sangat banyak," kata dia.
Pada 2017 lalu, BPN telah menerbitkan sebanyak 5,4 juta sertifikat. Jokowi mengatakan, target penerbitan sertifikat ini jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya sekitar 500 ribu sertifikat per tahunnya.
Pada 2018, pemerintah pun telah menerbitkan 9,3 juta sertifikat dan pada 2019 sebanyak 11,2 juta sertifikat. Sedangkan pada 2020, realisasi penerbitan sertifikat tak mencapai target karena pandemi Covid-19.
"Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran kementerian ATR/BPN, kantor wilayah, dan kantor pertanahan yang ada di provinsi serta kabupaten/kota atas kerja kerasnya menyelesaikan target-target yang telah saya berikan," kata Jokowi.
Penyerahan sertifikat dilakukan kepada 30 orang perwakilan yang hadir secara terbatas di Istana Negara. Penyerahan sertifikat ini juga dilakukan di 26 provinsi lainnya secara virtual.