REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat mampu menyelesaikan target retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 21 miliar di 2020. Target tersebut berhasil dicapai di tengah pandemi Covid-19.
"Strategi kami saat pandemi Covid-19 ini cukup baik," ujar Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (5/1).
DPMPTSP merampungkan target sebesar Rp 21 miliar. Nilai tersebut sekaligus dengan retribusi evaluasi menara provider kurang lebih senilai Rp 360 juta.
Menurut Yudi, DPMPTSP berupaya memaksimalkan pelayanan ke masyarakat saat pandemi Covid-19. Seperti, beberapa perizinan sudah melalui sistem daring. Lalu, DPMPTSP semakin menyederhanakan proses perizinan agar lebih mudah cepat dan tepat.
"Strategi kami lainnya seperti pengawasan di lapangan semakin dioptimalkan. Semua dilakukan dengan protokol kesehatan ketat," kata Yudi.
Ia menambahkan, tahun ini, DPMPTSP juga menargetkan retribusi IMB sebesar Rp 21 miliar. Begitu juga dengan pelayanan menggunakan protokol kesehatan akan semakin diperketat.
"Pada 2019 kami merampungkan target retribusi IMB lebih dari 100 persen. Pada 2020 meski target dikurangi karena pandemi Covid-19, kami bisa mencapainya. Semoga pada 2021 target bisa tercapai," harap Yudi.