Selasa 05 Jan 2021 17:25 WIB

Meninggal dengan Status Covid, Keluarga Pasien Gugat RS

Keluarga pasien menggugat material dan immaterial pihak RS senilai Rp 5 miliar.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Bupati Banyumas Achmad Husein.
Foto:

"Klien kami merasa dirugikan karena saat menangani keluarga klien kami hingga meninggal, dianggap sebagai pasien Covid-19. Padahal, belakangan diketahui hasilnya negatif," kata kuasa hukum pasien, Dwi Amilono dan Irawan, saat mendaftarkan gugatan perdata kasus itu ke PN Purwokerto.

Irawan menyebutkan, kasus yang dialami keluarga kliennya ini,  berawal saat Hanta Novianto masuk RS Dadi Keluarga pada 26 April. Setelah dirawat di RS tersebut, pada 28 April 2020 kliennya meninggal dunia.

Pada saat perawatan, almarhum dianggap sebagai pasien Covid 19, sehingga perawatan juga dilakukan sebagai pasien Covid 19. Bahkan hingga meninggal, perlakukan jenazah hingga pemakaman, juga diperlakukan sebagai jenazah pasien Covid 19.

Dwi Amilono menyebutkan, kejadian tersebut menyebabkan dampak sosial yang diterima keluarga almarhum sangat berat. Mereka sempat dikucilkan lingkungan tetangganya, sehingga akhirnya memilih pindah dari tempat tinggalnya. 

"Belum lagi saat dirawat keluarga tidak boleh menunggui pasien karena masuk ruang isolasi, bahkan saat meninggal keluarga pasien juga tidak bisa melihat jenazah," katanya.

Terkait hal inilah, keluarga pasien mengajukan gugatan hukum pada pihak rumah sakit. Dalam gugatan perdatanya, keluarga pasien gugatan ganti material dan immaterial senilai Rp 5 miliar. "Kalau laporan pidananya,  kami serahkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Kuasa hukum pihak RS Dadi Keluarga, Doddy Prijo Sembodo, menyatakan, prosedur yang ditempuh pihak RS sudah benar. "Saat itu, pasien datang ke RS dalam status PDP (Pasien Dalam Perawatan) dengan gejala berat. Kesimpulan itu ditetapkan berdasarkan pemeriksaan medis pihak rumah sakit," ujarnya.

 

Meski demikian, dia menyatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien. "Kami dari pihak RS, siap menghadapi dalam proses persidangan maupun saat ditangani pihak kepolisian," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement