Arief mengatakan, KPU sudah bersikap transparan dan melibatkan partisipasi publik saat ingin menerbitkan PKPU. Di samping itu, KPU harus berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah melalui rapat konsultasi di Komisi II DPR RI serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam prosesnya, Arief tidak menampik ada tekanan dari berbagai pihak. Namun, menurut dia, keputusan yang diambil KPU dalam menetapkan PKPU tidak dalam kondisi tertekan.
"Prosesnya bisa saja penuh tekanan, ada indikasi intervensi, tapi kira-kira bahasa yang dipakai itu. Tapi yang paling penting saat KPU membuat keputusannya, ketika menetapkan PKPU. Saya sampaikan kita sama sekali tidak dalam kondisi tertekan," kata Arief.