Selasa 05 Jan 2021 14:46 WIB

JPU Tuntut Tio Pakusadewo 2 Tahun Penjara

Tio telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika.

Terdakwa Aktor Senior Tio Pakusadewo (tengah) menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7).
Foto:

Tio didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Artis peran Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember.

Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis peran Tio Pakusadewoterkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020. Tio juga pernah tersandung kasus yang sama serta ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.

Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi terhadap aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.

 

Setelah pembacaan tuntutan, sidang kembali ditunda selama satu pekan, dan akan digelar kembali Selasa (12/1) dengan agenda pledoi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement