Selasa 05 Jan 2021 12:50 WIB

BKN Tegaskan PPPK Bukan Pegawai Kelas Dua Birokrasi

PNS dan PPPK memiliki tugas dan kedudukan yang sama dalam memberikan pelayanan publik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan pegawai kelas dua di birokrasi Pemerintahan. Bima menegaskan, status dan kedudukan PPPK sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Foto:

Bima menjelaskan, karena itu juga untuk posisi tertentu di PPPK tidak harus melalui rekrutmen awal dari bawah, seperti yang ada di PNS. Namun demikian, ia memastikan hak yang diperoleh PPPK baik gaji dan tunjangan sama dengan PNS sesuai dengan level dan jabatan yang sama.

Ia melanjutkan, PPPK juga memperoleh hak cuti, hak pengembangan kompetensi, perlindungan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.

"Kelebihan lain sistem PPPK, adalah pelamar tidsk terbatas usia 35 tahun, tidak seperti PNS, pelamar bisa langsung melamar pada posisi tertentu," ungkapnya.

Hanya saja, lanjut Bima, perbedaan antara PPPK dan PNS hanyalah sistem pensiun. Namun Bima menegaskan pihaknya tengah berusaja membuat skema-skema pensiun bagi PPPK. 

 

"Saat ini sedang dibahas PP-nya yang mungkin akan segera ditetapkan, dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini diharapkan tidak terdapat perbedaan kesejahteraan yang signifikan antara PNS dan PPPK. Namun kami masih harus menunggu PP untuk pensiun dan jaminan hari tua ini diberlakukan," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement