Senin 04 Jan 2021 23:14 WIB

Kades Nampirejo Minta Maaf atas Kasus Cabai Dicat

Kades meminta maaf atas perbuatan warganya yang mengecat cabai berwarna merah

Red: Nur Aini
Cabai (ilustrasi)
Foto:

Menurut dia, volume cabai rawit putih yang disemprot cat warna merah oleh BN hanya berkisar 5-6 kilogram namun cabai berperwarna itu selanjutnya dioplos dengan cabai rawit merah.

Terkait dengan hal itu, Panut mengharapkan BN mendapatkan hukuman seringan-ringanya karena perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukannya dan selama ini belum pernah melakukan tindakan kriminal apapun.

"Proses hukum memang tetap harus berjalan, namun kami mohon agar BN mendapatkan hukuman yang ringan," katanya.

Sementara kepada petani cabai di Desa Nampirejo, dia mengimbau mereka untuk tidak melakukan perbuatan seperti yang dilakukan BN.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, BN sebelum mewarnai cabai rawit putih dengan cat semprot warna merah diketahui sempat melakukan uji coba dengan pewarna lain berupa cairan cengkih.

"Namun uji coba mewarnai dengan cairan cengkih itu tidak berhasil, karena pewarnanya tidak dapat menempel ke cabai, hingga akhirnya menggunakan cat semprot dan hasilnya sama persis. Kalau dilihat sama persis, cabai rawit merah yang asli kalau digosok warnanya tetap, tapi kalau yang dicat mengelupas," katanya menjelaskan.

Terkait perbuatan tersebut, dia mengatakan BN bakal dijerat Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Seperti diwartakan, kasus cabai rawit putih berperwarna merah itu pertama kali ditemukan pedagang di Pasar Wage, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada hari Selasa (29/12/2020) yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh berbagai pihak terkait termasuk Polresta Banyumas.

Sementara pelaku berinisial BN berhasil ditangkap di Temanggung pada hari Rabu (30/12).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement