Senin 04 Jan 2021 21:17 WIB

Kemnaker Komitmen Lindungi Pekerja Perempuan

Pemberdayaan dan perlindungan perempuan di bidang ketenagakerjaan sangat penting.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen melindungi pekerja perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
Foto: Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen melindungi pekerja perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen melindungi pekerja perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Pemberdayaan dan perlindungan perempuan di bidang ketenagakerjaan sangat penting.

“Salah satu kunci meraih bonus demografi melalui peningkatan produktifitas dari besarnya jumlah penduduk usia kerja, adalah dengan pemberdayaan pekerja perempuan yang akan memberikan kontribusi melalui perekonomian,” kata Menaker Ida dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (4/1).

Baca Juga

Hal ini disampaikan Ida Fauziyah pada webinar Peringatan Hari Ibu 2020 yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia dan Maju Perempuan Indonesia, Senin (4/1)

Namun, kata Menaker Ida, mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan tidak dapat dilaksanakan hanya oleh pemerintah, tetapi juga dibutuhkan komitmen dan upaya konkret dari seluruh pihak terkait, mulai dari pekerja dan serikatnya (SP/SB), pengusaha, hingga masyarakat luas.

“Mari kita bersama untuk ke depannya selalu bersinergi mewujudkan perlindungan bagi pekerja perempuan demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Menaker.

Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Kemnaker sendiri telah melaksanakan tiga aspek kebijakan. Pertama, kebijakan protektif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Kedua, kebijakan kuratif, yaitu larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan.

“Ketiga, kebijakan nondiskriminatif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja Selama tahun 2020,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement