REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan alokasi dana keistimewaan (danais) hanya terkonsentrasi pada program tertentu. Akibatnya pemanfaatan danais terhadap masyarakat di DIY masih belum merata.
"Setelah sekian lama keistimewaan dengan alokasi danais sejak tahun 2013, salah satu masalahnya adalah pemerataan danais," kata Huda, Senin (4/1).
Huda menyebut tidak meratanya manfaat danais yang diterima masyarakat terlihat di tingkat desa atau kelurahan di DIY. Seharusnya, kata Huda, danais dapat dialokasikan ke desa-desa atau kelurahan dalam bentuk penguatan alokasi dana desa/kelurahan keistimewaan.
"Dengan mengubah nomenklatur desa menjadi kelurahan, ini jadi memungkinkan," ujarnya.
Hal ini perlu didukung oleh regulasi tambahan yang memungkinkan danais dialokasikan merata ke seluruh kelurahan. Namun, bentuknya dalam alokasi dana kelurahan dan bukan dalam bentuk bantuan sosial atau hibah.
"Semua regulasi di atasnya memungkinkan untuk itu. Misal satu kelurahan mendapatkan alokasi Rp 1 miliar saja, maka akan memerlukan 500-an milyar (seluruh kelurahan di DIY) dan penggunaannya sesuai mekanisme aturan alokasi dana desa. Bisa dimanfaatkan untuk berbagai program keistimewaan yang dimusyawarahkan oleh kelurahan/desa sesuai kebutuhan, bukan topdown seperti saat ini," jelasnya.
Jika hal tersebut diwujudkan, menurutnya berbagai masalah di DIY dapat terselesaikan. Mulai dari masalah kemiskinan hingga permasalahan lapangan kerja dapat terselesaikan dengan bantuan danais.
"Kemiskinan, lapangan kerja, dan sebagainya akan banyak terbantu dengan danais melalui berbagai program kreativitas desa/kelurahan dalam koridor keistimewaan," katanya.