Senin 04 Jan 2021 11:25 WIB

Kemendikbud: PTM Harus Izin Pemda dan Komite Sekolah

Sekolah yang dibuka wajib memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan prokes ketat

Sebagian peserta didik SMPN 6 Ungaran Satu Atap, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang terus mempersiapkan diri menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah melalui pembiasaan penerapan prokes di lingkungan belajarnya, Jumat (27/11).
Foto: Republika/bowo pribadi
Sebagian peserta didik SMPN 6 Ungaran Satu Atap, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang terus mempersiapkan diri menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah melalui pembiasaan penerapan prokes di lingkungan belajarnya, Jumat (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/1) menegaskan pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

"Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan,"kata Ainun.

Sebelumnya, penyesuaian SKB Empat Menteri diumumkan 20 November 2020 memuat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan, bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah, yang merupakan perwakilan para orang tua murid.

"PTM sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," ujar dia.

Sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut Ainun mengatakan, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan."Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," kata dia.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement