Ahad 03 Jan 2021 19:01 WIB

Tim Advokasi: Polri Jangan Berlebihan Kawal Praperadilan HRS

tim advokasi HRS menilai Polri tak perlu berlebihan menjaga praperadilan HRS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah)
Foto:

Kamil menjelaskan seperti dalam pendaftaran permohonan praperadilan, Selasa (15/12) ada beberapa materi gugatan yang nantinya bakal disampaikan kepada hakim. Kata Kamil menjelaskan, paling penting terkait permohonan agar hakim tunggal praperadilan, menyatakan penetapan dan penahanan tersangka Habib Rizieq oleh Polda Metro Jaya, tidak sah dan melanggar ketentuan hukum. 

Selain itu, dalam permohonan lainnya, meminta agar majelis hakim, menyatakan, penyidikan yang dilakukan kepolisian ibu kota dihentikan.

Sidang perdana permohonan praperadilan Habib Rizieq, akan digelar pada Senin (4/1) di PN Jaksel. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Ahad (3/1) menerangkan, aparat gabungan kepolisian dan tentara akan berjaga-jaga dan mengawasi lokasi sidang tersebut. Kata dia, ada sebanyak 1.610 personel Polri dan TNI yang akan melakukan mengamanan. Kata dia, pengamanan tersebut, dilakukan mulai dari pengaturan lalu lintas di sekitar PN Jaksel, serta akses masuk ke pengadilan, dan ruang persidangan.

Kepala Humas PN Jaksel, Suharno saat dihubungi Ahad (3/1) mengatakan, sidang praperadilan ajuan tim kuasa hukum Habib Rizieq, akan dibuka untuk umum pada Senin (4/1) sekitar pukul 09:00 WIB. “Sebagai hakim praperadilannya nanti itu, Pak Ahmad Sayuti, dengan Panitera pengganti Pak Agustinus Endri,” kata Suharno. Suharno mengatakan, praperadilan tersebut, nantinya dibuka untuk umum. Artinya, kata dia, siapa pun dapat menyaksikan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement