Jumat 01 Jan 2021 16:25 WIB

Kemenkumham Kembali Bebaskan Napi untuk Cegah Covid-19

Syarat pembebasan napi untuk cegah Covid-19 diperbarui

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
Narapidana (ilustrasi)
Foto:

Asimilasi tidak diberikan kepada napi dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reynhard mengatakan, napi yang melakukan pengulangan tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan asimilasi.

"Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun," katanya.

Bagi narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat (PB) cuti bersyarat (CB) cuti menjelang bebas (CMB) akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat serta selama menjalani asimilasi maupun integrasi tidak dihitung menjalani pidana.

Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini telah disosialisasikan kepada Lapas/LPKA/Rutan di seluruh Indonesia pada Rabu (30/12) secara daring. Dia berharap, kebijakan ini dapat membantu Lapas/LPKA/Rutan yang juga mengalami overcrowded sehingga tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement