Jumat 01 Jan 2021 14:49 WIB

Mahfud Perbolehkan Pembentukan FPI dengan Nama Lain

Mahfud mencontohkan pembubaran Partai Masyumi dan PSI.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, tak mempersoalkan jika ada pihak yang hendak mendirikan organisasi FPI dengan nama lain selain Front Pembela Islam. Menurut dia, organisasi apapun boleh saja dibentuk selama tidak melanggar hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (1/1).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus terhadap mereka yang hendak mendirikan FPI dengan nama-nama tersebut karena setiap hari ada saja organisasi yang berdiri. Dia menjelaskan, saat ini jumlah organisasi masyarakat (ormas) dan perkumpulan di Indonesia tidak kurang dari 440.000.

"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Dia menerangkan, dulu pemerintah tak mempersoalkan ketika Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya. Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang dibubarkan bersama Masyumi, kata dia, juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement