Jumat 01 Jan 2021 00:05 WIB

Polri: 35 Anggota FPI Terindikasi Ikut Organisasi Teroris

Pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI sedikitnya ada 94 kasus.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto.
Foto: Akhmad Nursyeha
Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengakui, sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) tersandung kasus hukum. Bahkan, dia mencatat, ada 35 orang anggota FPI yang terindikasi terlibat dalam organisasi teroris.

"Kami mencatat pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI sedikitnya ada 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12). Dikatakannya, dari jumlah 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris. 

Menurut Agus, setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku. Kata dia, sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan kepada masyarakat, maka tidak akan mungkin Polisi melakukanakukan tindakan-tindakan penegakan hukum.

"Tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati, silakan-silakan saja, sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja," ungkapnya.

Selain itu, Agus juga menyingung sejumlah orasi dalam bentuk video yang tersebar di media sosial. Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) seringkali menyerukan kalimat perlawanan terhadap orang-orang yang dianggap sebagai musuh. Kata Agus, terdengar jelas pernyataan kesiapan FPI melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak. 

"Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak," tutur Agus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement