Rabu 30 Dec 2020 21:40 WIB

Polisi Perpanjangan Penahanan HRS 40 Hari ke Depan

HRS menolak untuk menandatangani BA surat perintah perpanjangan penahanan.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tokoh Front Pembela Islam (FPI) selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran proses pemeriksaan belum selesai. HRS ditahan di rumah tahanan Narkoba sejak Ahad (13/12) lalu.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12).

Menurut Argo, sebenarnya HRS menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan. Sebenarnya kasus HRS terkait kerumunan massa sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ungkap Argo. 

Dalam kasus kerumunan massa pada akad nikah puteri di Petamburan, Jakarta Pusat, HRS disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP. Karena ancaman pidana diatas lima tahun, pertimbangan subjektivitas dan objektivitas penyidik, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu langsung ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement